Implementasi Hak Asasi Manusia di Bidang Hukum
Hak Asasi Manusia telah diatur dalam Undang-Undang No 39 tentang HAM. Dimana Undang-undang tersebut merupakan Hukum tertulis di Negara Republik Indonesia. Adapun Undang-undang tersebut berisi 106 pasal. Jadi setiap pelanggaran HAM akan dilindungi oleh Hukum yang tertuang dalam Undang-undang. Implementasinya dalam bidang hukum anatara lain:
1. Keadilan setiap warga negara memperoleh perlakuan dalam bidang hukum harus dilindungi karena menyangkut HAM mengenai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi harus dicegah dan dilarang.
2. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
3. Setiap UU atau aturan dasar harus memuat nilai ham sebagai asas-asasnya.
4. Dalam Hukum dituangkan apa yg merupakan hak-hak rakyat untuk menjamin kepastian hukum.
5. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemerikasaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.
6. Setiap orang berhak attas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
7. Setiap orang berhak mempunyai milik,baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Untuk lebih jelasnya Implementasi HAM di bidang hukum seperti yang tertera di atas diterangkan pula pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 tentang HAM antara lain:
- Pasal 3 ayat 2
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
- Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
- Pasal 6
Ayat 1 : Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyrarakat, dan pemerintah
Ayat 2 : Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman.
- Pasal 7
Ayat 1 : Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia.
Ayat 2 : Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadihukum nasional.
Dan masih banyak lagi di dalam pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999 yang mengatur tentang HAM.
ewe ahhh
BalasHapus