Welcome to My Blog ^^

Kamis, 15 Desember 2011

A. HAM sebagai Individu
Dalam Pasal 28 ayat 3 dikatakan bahwa setiap orang mempunyai
kebebasan. Kebebasan atau kemerdekaan juga dilindungi oleh hukum dan
undang-undang. Kebebasan untuk berekspresi diri perlu memperhatikan hak
kebebasan orang lain.
Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak
bertentangan/melanggar hak orang lain perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1.      kebebasan orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan
antar pribadi
2.      tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat
dan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagai
makhluk sosial yang berbudaya
3.      tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yang
berlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan.
4.      tidak bertentangan dengan negara karena akan menimbulkan perpecahan
bangsa dan negara
5.      tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan
masyarakat
6.      penerapan hak asasi harus meningkatkan harkat dan martabat manusia dan
bukan merendahkan derajatnya
Manusia sebagai individu memiiki hak-hak pribadi yang tidak boleh
dilanggar oleh siapapun juga, termasuk negara. Bahkan hak pribadi tersebut
harus dijamin dan dilindungi serta dikembangkan sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia. Menurut UUD 1945 dan UU Nomor 39 tahun
1999, hak pribadi tersebut antara lain:
a. hak untuk hidup
b. hak kebebasan beragama
c. hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
d. hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e. hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar
f. hak memperoleh pendidikan
g. hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan kewarganegaraan
h. hak atas pekerjaan yang layak
i. hak untuk bebas dari penyiksaan yang merendahkan derajat manusia dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu, termasuk di dalamnya hak untuk bebas dari tindak kekerasan dalam rumah tangga
j. hak tempat tinggal dan layanan kesehatan
k. hak tidak diperbudak
l. hak milik artinya setiap orang berhak mempunyai milik baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan diri, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melawan hukum.
m. hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar