Welcome to My Blog ^^

Kamis, 15 Desember 2011

B. HAM di bidang Politik
Implementasi HAM di bidang politik dijamin secara konstitusional, menurut pasal 28 UUD 1945 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan ditetapkan dalam Undang-Undang. Di dalam pasal 28D ayat 3 dijelaskan bahwa setiap warga
Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama.Dari ketentuan pasal tersebut, maka dapat diketahui bahwa implementasi HAM di dalam bidang politik perlu memperhatikan:
a. peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD, UU, dan PP serta peraturan pelaksana lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lain
b. etika dan moral politik agar di dalam melaksanakanhak politik dilakukan dengan baik dan bertanggungjawab
c. ajaran Tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehingga pelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa
d. budaya masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secara santun dan bermartabat sehingga tidak menimbulkan perpecahan nasional kepribadian Indonesia
e. di dalam melaksanakan hak politik tetap perlu menjaga integritas nasional dan tidak menimbulkan perpecahan nasional.


Bentuk-bentuk hak politik antara lain:
a. hak berserikat dan berkumpul dapat dilakukan melalui organisasi massa dan politik. Untuk menyalurkan aspirasi politik setiap warga Negara mempunyai hak pilih dan dipilih melalui Pemilu
b. hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan
c. hak yang sama dalam pemerintahan dilakukan melalui hak ikut dalam pemerintahan. Setiap orang berhak dipilih dan memilih wakil-wakilnya di DPR, DPRD, DPD atau duduk dalam pemerintahan
d. hak memilih, memiliki, mengganti atau mempertahankan status kewarganegaraan sesuai dengan UU kewarganegaraan
e. hak untuk mogok kerja untuk menuntut hak-haknya sebagai pekerja
f. setiap orang berhak mencari suaka politik untuk memperoleh perlindungan politik dari Negara lain
g. mendirikan partai politik, LSM, menyebarluaskan aspirasi dan nuraninya sesuai dengan nilai-nilai agama , kesusilaan, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Untuk lebih jelasnya Implementasi HAM di bidang politik seperti yang
tertera di atas diterangkan pula pada Undang-Undang Nomor 39 tahun1999
tentang HAM antara lain:
a. Pasal 23 yang berbunyi:
1) Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya
2) Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan
pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui
media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai
agama, kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.
b. Pasal 24
1) Setiap orang berhak berkumpul, berapat dan berserikat untuk maksudmaksud
damai
2) Setiap Warga Negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan
Negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan, dan
pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
c. Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,
termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
d. Pasal 28
1) Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan
politik dari Negara lain
2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) tidak berlaku bagi mereka
yang melakukan kegiatan non politik atau perbuatan yang bertentangan
dengan tujuan prinsip PBB

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar